Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi
Pendahuluan
Rasulullah SAW adalah teladan yang baik (uswatan hasanah) bagi umat Islam (QS Al Ahzab [33] : 21). Apa saja yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, wajib hukumnya bagi umat Islam untuk mengikutinya dan sebaliknya haram hukumnya menyelisihinya. Persoalan bendera (al-‘alam) termasuk perkara yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan juga oleh para Khulafa` Ar-Rasyidin sesudah beliau.
Bendera Rasulullah SAW tersebut ada 2 (dua) macam, yaitu liwa` (bendera putih) dan rayah (bendera hitam) bertuliskan “laa ilaaha illallah muhammad rasulullah”. Menurut sebagian ulama seperti Imam Ibnul Atsir dalam kitabnya An-Nihayah fi Gharib Al-Hadits, juga Imam Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Bari, liwa` dan rayah adalah sinonim (sama). Namun pendapat yang rajih (lebih kuat), sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ibnul ‘Arabi, liwa` berbeda dengan rayah. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan Imam Ahmad dari Ibnu ‘Abbas RA yang mengatakan,”Rayah Rasulullah berwarna hitam, sedang liwa`-nya berwarna putih.” Imam Ibnul ‘Arabi berkata,”Liwa` itu berbeda dengan rayah. Karena liwa` adalah apa yang diikatkan di ujung tombak dan melingkarinya. (maa yu’qadu fi tharaf al-rumhi wa yulwa ‘alaihi). Sedang rayah adalah apa yang diikat pada tombak dan dibiarkan hingga dikibarkan oleh angin. (maa yu’qadu fiihi wa yutraku hatta tashfiqahu al-riyaahu).” (Abdul Hayyi Al-Kattani, Nizham Al-Hukumah An-Nabawiyyah [At-Taratib Al-Idariyah], Juz I, hlm. 263).
Makna di Balik Liwa` dan Rayah Rasulullah SAW
Bendera Rasulullah SAW baik itu liwa` (bendera putih) maupun rayah (bendera hitam) bukanlah sembarang bendera yang berhenti sebagai simbol, namun dia mengekspresikan makna-makna mendalam yang lahir dari ajaran Islam. Di antara makna-makna di balik bendera Rasulullah SAW tersebut adalah;
Pertama, sebagai lambang Aqidah Islamiyyah. Hal itu karena pada liwa` dan raya tertulis kalimat syahadat “laa ilaaha illallah muhammad rasulullah”, sebuah kalimat yang membedakan Islam dan kekufuran, sebuah kalimat yang menyelamatkan manusia di dunia dan akhirat. Dalam hadits-hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Tirmidzi, dan Thabrani dari Buraidah RA diterangkan bahwa,”Rayah Nabi SAW berwarna hitam dan liwa`-nya berwarna putih.” Ibnu Abbas RA menambahkan,”Tertulis pada liwa` Nabi SAW kalimat “laa ilaaha illallah muhammad rasulullah”. (Abdul Hayyi Al-Kattani, ibid., Juz I, hlm. 266).
Maka dari itu, sebagai simbol syahadat, tak heran bendera tersebut akan dikibarkan oleh Rasulullah SAW kelak di Hari Kiamat. Bendera ini disebut Rasulullah SAW sebagai Liwa` Al-Hamdi (bendera pujian kepada Allah). Rasulullah SAW bersabda,”Saya adalah pemimpin anak Adam pada Hari Kiamat dan saya tidak sombong. Dan di tanganku ada Liwa` Al-Hamdi dan saya tidak sombong.” (HR Tirmidzi, no 3693, dari Abu Sa’id Al-Khudri RA).
Kedua, sebagai pemersatu umat Islam. Hal itu karena kalimat “laa ilaaha illallah muhammad rasulullah” adalah kalimat yang mempersatukan umat Islam sebagai satu kesatuan, tanpa melihat lagi keanekaragaman bahasa, warna kulit, kebangsaan, atau pun mazhab dan paham yang ada di tengah umat Islam.
Imam Abdul Hayyi Al-Kattani menjelaskan rahasia (sirr) tertentu yang ada di balik suatu bendera, yaitu jika suatu kaum berhimpun di bawah satu bendera, artinya bendera itu menjadi tanda persamaan pendapat kaum tersebut (ijtima’i kalimatihim) dan juga tanda persatuan hati mereka (ittihadi quluubihim). Dengan demikian, kaum itu akan menjadi bagaikan satu tubuh (ka al-jasad al-wahid) dan akan terikat satu sama lain dalam satu ikatan yang bahkan jauh lebih kuat daripada ikatan antar saudara yang masih satu kerabat (dzawil arham). (Abdul Hayyi Al-Kattani, ibid., Juz I, hlm. 266).
Ketiga, sebagai simbol kepemimpinan. Hal ini bertolak dari fakta bahwa liwa` dan rayah itu selalu dibawa oleh komandan perang di jaman Rasulullah SAW dan para Khulafa` Rasyidin. Misalnya pada saat Perang Khaibar, Rasulullah SAW bersabda,”Sungguh aku akan memberikan rayah ini kepada seorang laki-laki yang mencintai Allah dan Rasul-Nya. Allah akan memberikan kemenangan kepadanya.” Umar bin Khathab berkata,”Tidaklah aku menyukai kepemimpinan kecuali hari itu.” (maa ahbabtu al imarah illa yaumaidzin). (HR Muslim, no 2405).
Keempat, sebagai pembangkit keberanian dan pengorbanan dalam perang. Makna ini khususnya akan dirasakan dalam jiwa pasukan dalam kondisi perang. Karena dalam perang, pasukan akan terbangkitkan keberaniannya dan pengorbanannya selama mereka melihat benderanya masih berkibar-kibar. Pasukan akan berusaha mati-matian agar bendera tetap berkibar dan menjaga jangan sampai bendera itu jatuh ke tanah sebagai simbol kekalahan. (Abdul Hayyi Al-Kattani, ibid., Juz I, hlm. 267).
Bendera sebagai pembangkit semangat dan keberanian itu nampak jelas dalam Perang Mu`tah. Saat itu, komandan perang yang memegang bendera berusaha untuk tetap memegang dan mengibarkan bendera walaupun nyawa taruhannya. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa yang memegang rayah dalam Perang Mu`tah awalnya adalah Zaid bin Haritsah tetapi dia kemudian gugur. Rayah lalu dipegang oleh Ja’far tetapi dia kemudian gugur juga. Rayah pun berpindah tangan dan dipegang oleh Abdullah bin Rawwahah tetapi diapun akhirnya gugur juga di jalan Allah. (HR Bukhari no 4014. Ibnu Katsir, Al-Bidayah wa An-Nihayah, Juz IV, hlm. 281).
Kelima, sebagai sarana untuk menggentarkan musuh dalam perang. Jika bagi diri sendiri bendera berfungsi untuk membangkitkan semangat dan keberanian, sebaliknya bendera bagi musuh menjadi sarana untuk memasukkan rasa gentar dan putus asa pada mereka. Imam Ibnu Khaldun dalam kaitan ini menyatakan,”Banyaknya bendera-bendera itu, dengan berbagai warna dan ukurannya, maksudnya satu, yaitu untuk menggentarkan musuh (at-tahwiil)…” (Ibnu Khaldun, Muqaddimah, Juz II, hlm. 805-806).
Fungsi Liwa` dan Rayah Rasulullah SAW Saat Perang dan Damai
Liwa` dan rayah mempunyai fungsinya masing-masing, baik dalam kondisi perang maupun dalam kondisi damai. Berdasarkan kajian terhadap berbagai peperangan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para shahabat, dapat disimpulkan hukum-hukum syariah mengenai fungsi liwa` dan rayah sebagai berikut :
Pertama, dalam kondisi perang : liwa` selalu menyertai panglima angkatan bersenjata (amirul jaisy) di mana pun dia berada. Pada dasarnya liwa` tidak dikibarkan tetapi dibawa dalam keadaan terikat dengan tombak. Liwa` dapat dikibarkan jika setelah ada kajian strategis mengenai keamanannya.
Sementara itu, rayah dibawa oleh komandan pertempuran (qa`id al ma’rakah) di medan perang. Jika Khalifah turut terjun di medan perang, maka Khalifah juga boleh membawa liwa`.
Kedua, dalam kondisi damai : liwa` menyertai para komandan pasukan (qa’id al jaisy) dalam keadaan terikat dengan tombak (tidak dikibarkan). Tapi liwa` boleh dikibarkan di markas-markas di mana para komandan pasukan itu berada.
Sementara itu, rayah-rayah dikibarkan oleh masing-masing satuan pasukan, seperti batalyon, kompi, dst. Setiap satuan itu dari segi administrasi boleh mempunyai rayah khusus yang dikibarkan di samping rayah yang standar.
Hukum-hukum syara’ di atas adalah ketentuan penggunaan liwa` dan rayah untuk pasukan perang. Adapun hukum syara’ untuk lembaga-lembaga negara Khilafah, seperti Baitul Mal (Kas Negara), Majelis Umat, termasuk instansi-instansi militer, maka yang dikibarkan hanyalah rayah saja. Kecuali di Darul Khilafah (Kantor Kekhalifahan), maka yang dikibarkan adalah liwa`, mengingat Khalifah berkeduduan sebagai komandan pasukan (qa’id al jaisy). Dari segi administrasi, boleh pula di Darul Khilafah itu dikibarkan rayah di samping liwa`, mengingat Darul Khilafah adalah instansi tertinggi dari lembaga-lembaga negara yang ada.
Adapun lembaga-lembaga swasta, termasuk masyarakat pada umumnya, boleh membawa dan mengibarkan rayah di kantor-kantor atau rumah-rumah mereka, khususnya pada momentum hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, atau pada saat pasukan Khilafah memperoleh kemenangan, dan pada momentum-momentum lainnya. (Ajhizah Dawlah Al-Khilafah [fi Al-Hukm wa Al-Idarah], hlm. 172).
Liwa` dan Rayah dalam Sejarah Islam
Pada masa Khulafa` Rasyidin, liwa` dan rayah yang ada mengikuti yang ada pada masa Rasulullah SAW, yaitu yaitu liwa` (bendera putih) dan rayah (bendera hitam) bertuliskan “laa ilaaha illallah muhammad rasulullah”. Pada masa Khalifah Abu Bakar misalnya, sebanyak 11 (sebelas) liwa` dibawa pasukan Islam dalam perang untuk memerangi orang-orang murtad di berbagai pelosok Jazirah Arab. (Ibnul Atsir, Al Kamil fi At-Tarikh, Juz II, hlm. 358).
Pada masa Khilafah Bani Umayyah, rayah mereka warnanya hijau sebagaimana disebutkan Imam Al-Qalqasyandi,”Syiar mereka adalah warna hijau.” (kaana syi’aaruhum al-khadhrah). (Ma’atsirul Inafah fi Ma’alim A-Khilafah, Juz II, hlm. 805). Namun sebagian sejarawan seperti George Zaidan dalam kitabnya Tarikh At-Tamaddun Al-Islami (I/88) menyebutkan warna rayah atau liwa` masa Khilafah Umayyah adalah hijau atau putih. (Shalih bin Qurbah, Ar-Rayat wa Al-A’lam fi At-Tarikh Al-‘Askari Al-Islami, hlm 3).
Pada masa Khilafah Bani ‘Abbasiyah, liwa` dan rayah mereka berwarna hitam, dan dengan demikian berakhirlah penggunaan warna hijau pada masa Khilafah Bani Umayyah, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Imam Al-Qalqasyandi. (Ma’atsirul Inafah fi Ma’alim A-Khilafah, Juz II, hlm. 805).
Pada masa Khilafah Utsmaniyyah, pada liwa` atau rayah mereka terdapat gambar hilal (bulan sabit), meneruskan tradisi yang dirintis oleh rezim Fathimiyyin di Mesir. Sebagian orientalis mengklaim bahwa rezim Fathimiyyin mengambil gambar hilal tersebut dari tradisi Kerajaan Bizantium yang menggunakan gambar bulan sebagai simbol mereka. (Amin Al-Khauli, Al-Jundiyah wa as-Silm, hlm. 149). Namun ahli sejarah yang lain menolak klaim tersebut. Mereka mengatakan bahwa simbol hilal tersebut diambil karena berhubungan dengan sebagian ibadah umat Islam, yaitu shaum Ramadhan dan Idul Fitri, juga karena ada hubungannya dengan salah satu mu’jizat Rasulullah SAW, yaitu terbelahnya bulan. (Shalih bin Qurbah, Ar-Rayat wa Al-A’lam fi At-Tarikh Al-‘Askari Al-Islami, hlm 3).
Dalam perkembangan sejarah selanjutnya, liwa` dan rayah di masa Khilafah Utsmaniyyah itu akhirnya berpengaruh ke negeri-negeri Islam yang berada di bawah pengaruhnya, termasuk Nusantara. Maka dari itu tidaklah aneh, jika di tengah-tengah masyarakat Nusantara berkembang bendera yang melambangkan syiar Islam tersebut, yaitu bendera bertuliskan “laa ilaaha illallah muhammad rasulullah” yang seringkali disertai simbol hilal (bulan sabit). Sebagai contoh, bendera pasukan Aceh saat berperang melawan Belanda, bentuknya mengikuti pola liwa` atau rayah, yaitu bertuliskan “laa ilaaha illallah muhammad rasulullah”. Demikian pula bendera Kesultanan Cirebon yang nampaknya merupakan kombinasi liwa` atau rayah. Bendera ormas Muhammadiyah menggunakan kalimat syahadat “laa ilaaha illallah muhammad rasulullah”. (Deni Junaedi, Bendera Khilafah Representasi Budaya Visual dalam Budaya Global, hlm. 3).
Penutup
Setelah runtuhnya Khilafah di Turki tahun 1924, negeri-negeri Islam terpecah-belah atas dasar konsep nation-state (negara-bangsa) mengikuti gaya hidup Barat. Implikasinya, masing-masing negara-bangsa mempunyai bendera nasional masing-masing dengan berbagai macam corak dan warna. Sejak saat itulah, liwa` dan rayah seakan-akan tenggelam dan menjadi sesuatu yang asing di tengah masyarakat muslim.
Kondisi inilah yang mengakibatkan munculnya pandangan curiga dan sinis dari penguasa sekular terhadap bendera Islam yang bertuliskan “laa ilaaha illallah muhammad rasulullah”. Bendera yang dicontohkan sendiri oleh Rasulullah SAW ini pun kemudian sering dicap atau dihubungkan dengan terorisme atau radikalisme.
Pandangan curiga tersebut sesungguhnya lahir dari kebodohan yang nyata terhadap ajaran Islam, di samping karena adanya sikap taklid buta terhadap konsep nation-state (negara-bangsa) yang membelenggu dan memecah-belah umat Islam di seluruh dunia. Maka sudah saatnya umat Islam sadar dan kembali kepada ajaran Islam yang dibawa Rasulullah SAW, termasuk dalam persoalan bendera Islam ini. Wallahu a’lam [ ]
